Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.