JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Dalam esepsi yang bacakan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan Senin 17 Oktober 2022 mengungkapkan permintaan Putri Candrawathi pada Brigadir J dalam kamarnya di Magelang
Esepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum setelah pihak Jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi minta Brigadir J resign saat istri dari Ferdy Sambo tersebut memanggil Brigadi J menghadap di dalam kamarnya.
Menurut Bripka RR, sebelumnya dia dan Bharada E telah dipanggil pulang ke rumah oleh Putri waktu mengentarkan makanan untuk anak dari Ferdy Sambo.
Sesampainya di rumah, Bripka RR menghadap Putri yang kemudian istri Sambo tersebut memintanya untuk memanggil Brigadir J, dan saat bertemu dengan Brigadir J, Bripkan RR sempat bertanya ke Brigadir J kenapa Kuat Maaruf marah.
Namun Brigadir J mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa Kuat marah kepadanya dan kemudian mengajak Brigadir J untuk menemui Putri yang berada di dalam kamar.
Saat bertemu dengan Brigadir J, terucap sebuah permintaan Putri Candrawathi pada Brigadir J dalam kamarnya di Magelang, di mana Putri mengatakan bahwa dirinya miminta Brigadir J untuk resign.
“Saya mengampuni perbuatanmu yang keji, terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign,” ucap Putri seperti yang diungkapkan dalam espsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Kemudian Brigadir J keluar dari kamar Putri dengan kondisi menangis dan turun bersama Bripka RR.
Menurut kuasa hukum, permintaan untuk Brigadir J resign terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap Putri pada malam sebelumnnya.
Terkait dengan esepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum, terdapat perlawanan Ferdy Sambo untuk minta dibebaskan dan kuasa hukum mengatakan bahwa ada fakta yang hilang.
BACA JUGA:Hadiri 'NasDem Memanggil', Anies Singgung Restorasi Politik Indonesia
Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.