PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Santoso melalui Kasi Bimas Islam Sumaji SAg menyambut baik, adanya upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Klas II Kota Pagaralam, yang menganjurkan kepada seluruh pasangan Calon Pengantin (Catin), yang ingin mendapatkan dispensasi nikah, harus terlebih dahulu mengikuti bimbingan nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
“Ini tentunya suatu langkah yang baik, memang seluruh pasangan Catin. Idealnya, harus mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Dan untuk yang dispensasi nikah, nani kami akan coba buat menginventarisirnya,” ujar Sumaji.
Sumaji menambahkan, terkait dispensasi nikah, pihaknya akan memberikan perhatian yang lebih. “Pinginnya seperti itu, kita juga akan memberikan perhatian lebih soal dispensasi nikah ini,” paparnya.
Menyoal pelaksanaan Bimwin sendiri, sebut Sumaji, hingga kini masih rutin dan tetap terus berjalan setiap tahunnya, dalam upaya memberikan bekal pengetahuan kepada pasangan Catin, bagaimana membentuk dan membangun biduk rumah tangga yang baik.
BACA JUGA:Manfaatkan Potensi, Dorong Kemuajuan Pariwisata
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengadilan Agama Klas II Pagaralam, Ahmad Hidayat SHI MH menuturkan, untuk di Pagaralam sendiri, menyoal dispensasi kawin ini, setiap tahun ada peningkatan, akan tetapi yang paling banyak terjadi itu, ketika disahkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
yang mengatur tentang batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Dan pada tahun 2020, terjadi peningkatan dispensasi kawin.
“Sebelum ada pengajuan dispensasi kawin, kita juga telah ada MoU dengan Kemenag. Artinya, kita tidak bisa menerima permohonan dispensasi nikah, kecuali ada bimbingan nikah, yang di dalamnya telah ada pemberian ataupun pembekalan, masalah psikologi dan lainnya yang terkait dengan kondisi anak yang masih labil, yang membutuhkan penasehatan yang cukup,” katanya.
Hidayat menambahkan, banyak hal yang diperhatikan dalam dispensasi kawin, baik itu untuk upaya pencegahan stunting, tentang kesiapan memasuki dunia rumah tangga, yang tidak ada Sekolahnya.
BACA JUGA:Mufti : Pejabat Dilantik Bisa Amanah
“Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan ini, paling tidak kita bisa menekan perkawinan usia dini, ketika mereka sudah diberikan sosialisasi, tentang dapat negatif dari pernikahan dini, siapa tahu mereka sadar dan kemudian bisa menunda, sampai batas usia yang cukup untuk menikah, paling tidak telah berusia 19 tahun,” tandasnya.(Cg09/min3)