JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana hari ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Keempat orang terdakwa tersebut hadir secara terpisah dengan menggunakan mobil tahanan.
Untuk terdakwa Putri Candrawathi datang menggunakan mobil Toyota Inova dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 8.22 WIB.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat
Sedangkan terdakwa KM dan RR menggunakan bus tahanan Kejagung pukul 8.28WIB.
Sementara itu terdakwa FS yang didatangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga pukul 8.45 WIB belum tiba ke PN Jaksel.
Pantauan langsung tim Disway.id di lokasi, Jalan Raya menuju lokasi Pengadilan Negeri Jaksel diketahui padat merayap.
Entah apakah mobil yang menjemput Ferdy Sambo terjebak macet atau tidak, namun sejauh ini batang hidung dalang pembunuhan Brigadir J itu belum terlihat.
BACA JUGA:Ada Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, Berikut Ini Skema Pengalihan Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel sudah mengumumkan susunan majelis hakim untuk sidang tersebut dan juga sudah disiapkan setelah berkas para terdakwa sudah diterima PN Jaksel dari Kejaksaan Agung.
"Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Putri Candrawati, Kuat Mak'uf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Diperiksa, Mahfud MD: Ungkap Tangkap Pecat
Untuk diketahui, kesebelas terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana.
Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.