Ada Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, Berikut Ini Skema Pengalihan Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan

Senin 17-10-2022,09:30 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sedangkan untuk memperlancar jalannya persidangan, polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas di lokasi tersebut bersifat situasional.

"Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet kredit kita lakukan rekayasa lalin," ujar Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris kepada wartawan, Minggu, 16 Oktober 2022.

Ruslan menyebut sejumlah ruas jalan telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan saat jalannya proses persidangan.

Berikut ini skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Senin, 17 Oktober 2022.

Terdapat empat terdakwa yang bakal dihadirkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Kemudian, terdakwa di perkara lain yakni merintangi penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar Rabu, 19 Oktober 2022.

Ada 6 terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

Kategori :