PAGARALAM POS, Empat Lawang - Seorang tersangka pencurian sepeda motor ditangkap polisi saat hendak menjual hasil kejahatannya itu, di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kamis (13/10).
Tersangka bernama Edi (30), warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap tim gabungan Polsek Paiker, Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang.
Kini tersangka tersebut, sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.
Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri menerangkan, penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan, berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang tidak dikenal hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna Biru Silver tanpa nomor polisi dan tanpa surat menyurat lengkap (motor bodong).
BACA JUGA:Santri TPA Alisa Khadijah OKU Juarai Lomba Azan Sumsel
Kemudian oleh Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Paiker, Bripka Pinardi Joko P dilakukanlah penyelidikan dan didapati kebenaran informasi tersebut. "Kemudian dilakukan penangkapan oleh tim gabungan terhadap tersangka yang langsung dibawa ke Mapolsek Paiker, berikut barang bukti sepeda motornya," jelas Ipda Hendri Suhendri.
BACA JUGA:Join Commitment FIFA, PSSI dan Pemerintah, PSSI Bakal Gelar Kembali Liga 1 pada 25-26 November
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku jika benar sepeda motor yang hendak dijual tersebut merupakan hasil kejahatan. Tersangka juga mengaku jika saat beraksi dia tidak sendiri. "Ada tiga temannya yang lain yang kini telah ditetapkan DPO," ujar Ipda Hendri Suhendri.
BACA JUGA:Sistem Gugur, Hari Ini 377 Calon Panwascam Ikuti Tes Tertulis
Diketahui, jika motor yang akan dijual tersebut adalah milik salah seorang warga Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang yang dicuri para pelaku, Selasa 11 Oktober 2022 lalu, sekitar jam 18.30 WIB di depan rumah korban.
BACA JUGA:Stadion Kanjuruhan Bakal Direnovasi Ulang Pakai Dana APBN, Menteri PUPR: Makan Waktu Satu Tahun
Pada saat itu korban dan istrinya sedang berada di dalam rumah dan sepeda motor korban terparkir di teras depan rumah, namun saat korban keluar rumah sepeda motor tersebut sudah tidak ada. "Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Pores Empat Lawang. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta," bebernya. (Ac07)