JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu menyebut saat ini ada kesepakatan yang terjalin antara kliennya dengan Lesti Kejora untuk dapat saling berdamai.
Disebutkan bahwa Lesti Kejora sudah memaafkan Rizky Billar sehingga perkara dari kasus KDRT tidak lagi dilanjutkan ke arah hukum yang lebih serius.
Kini Philipus Sitepu mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan restorative justice agar perkara Rizky Billar dan Lesti Kejora segera diselesaikan secara baik.
"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara," kata Philipus Sitepu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," tambahnya.
BACA JUGA:Setahun Buron, Curanmor Ditangkap Polsek Jarai
Sekadar informasi, restorative justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak Lesti Kejora diperbolehkan untuk mencabut laporan.
BACA JUGA:Embat 3 Unit Hp Teman Sendiri
Lesti Kejora sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Rizky Billar diduga melakukan sejumlah kekerasan terhadap pedangdut asal Cianjur, Jawa Barat itu.
Salah satu bentuk KDRT yang diterima Lesti adalah dibanting dan dicekik.
Lesti juga sudah menjalani visum dan hasilnya menjadi bukti kuat bahwa Rizky Billar berbuat keras terhadap Lesti.
BACA JUGA:Komnas HAM Kantongi 2 Unit Kepolisian Yang Tembak Gas Air Mata Di Kanjuruhan