"Kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian," terang tulisan di surat dakwaan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan gratifikasi dalam kasus penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat mendatangi rumah keluarga Brigadir J (Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat) di Jambi.
BACA JUGA:Hindari Kesemarautan, Jalankan Perda Nomor 6 tahun 2015 dan Perda Nomor 12 Tahun 2010
Sebanyak 22 saksi yang terdiri dari 8 anggota Polisi dan 14 orang pihak Aviasi sudah menjalani pemeriksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan kasus penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra dalami 15 lembar dokumen penting.
“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.
Brigjen Ramadhan menambahkan, saat ini penyidik mendalami lebih lanjut kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen tambahan.
“Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tukasnya.