4 Tahun, Pengadilan Agama Tangani 1.500 Perkara

Jumat 30-09-2022,01:00 WIB
Reporter : Madhon
Editor : Rerry

PAGARALAM POS, Pagaralam – Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH menilai, jika keberadaan Kantor Pengadilan Agama Klas II Kota Pagaralam memiliki peranan penting, lebih lagi di dalam membantu masyarakat Pagaralam, dalam melakukan berbagai urusan berkaitan dengan Pengadilan Agama. 

Dikatakan Kak Pian, sebelumnya dengan tidak adanya Kantor Pengadilan Agama di Kota Pagaralam, masyarakat Pagaralam pun harus pergi jauh ke Kabupaten Lahat kalau ada urusan yang berkaitan dengan Pengadilan Agama, sekali lagi harus pergi ke Lahat yang masih cukup jauh untuk ditempuh.

“Apalagi selama 4 tahun keberadaan Pengadilan Agama di Pagaralam telah berhasil menangani 1.500an perkara dari 9 jenis perkara yang ditangani. Jadi ini tentu saja sangatlah membantu buat masyarakat Kota Pagaralam. Hanya kami berharap jangan karena mudah ini dapat memudahkan pula masyarakat mengajukan perkara gugat cerai,” seloroh Kak Pian.

Selama kurun waktu 4 tahun terakhir Kantor Pengadilan Agama Klas II Kota Pagaralam telah menangani 1.500 perkara, dengan rincian perkara cerai gugat, cerai talak, itsbat nikah, dispensasi, perkara poligami, harta bersama, pengangkatan anak dan asal usul anak.

BACA JUGA:Kenalkan Peninggalan Budaya Sejak Dini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pagaralam Gelar Student To Megalit

“Ya, memasuki 4 tahun berdirinya Pengadilan Agama di Kota Pagaralam, sejauh ini kita telah berhasil menangani 1.500 perkara. Terdiri dari 9 jenis perkara yang kita tangani dan putus, mulai dari perkara cerai gugat, cerai talak, itsbat nikah, dispensasi, perkara poligami, harta bersama, pengangkatan anak dan asal usul anak,” ungkap Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas II, Ahmad Hidayat, SHI MH, kemarin.

BACA JUGA:Rampas Handphone, Yogi Mendekam Dipenjara

Sebagai bentuk pelayanan prima Kantor Pengadilan Agama Kelas II, Kota Pagaralam kepada masyarakat, kata Ahmad, pihaknya juga mengadakan pelayanan sidang keliling di dua lokasi, yakni Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara dan Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah. “Dari pelaksanaan sidang keliling di dua lokasi ini kita berhasil menangani 46 perkara, dengan biaya prodeo (cuma-cuma) dari DIPA maupun prodeo murni,” paparnya.

BACA JUGA:Kebijakan Anies Bolehkah Warga Bangun Rumah 4 Lantai Dinilai Masih Bias

Di tahun 2022 ini, sebut Ahmad, terdapat 36 perkara prodeo yang dibiayai DIPA Kantor Pengadilan Agama Pagaralam. “Kami juga sejalan dengan program Pemkot Pagaralam, terkait pencegahan stunting dan kami telah mengadakan MoU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam terkait pencegahan perkawinan anak, atau dispensasi nikah. Dengan MoU ini dapat paling tidak mengurangi perkara dispensasi nikah di Pagaralam,” imbuh Ahmad.

BACA JUGA:Pentingnya Menggunakan Aplikasi Absensi saat New Normal

Khusus dispensasi nikah sendiri sambung Ahmad, pada tahun 2020 ada 58 perkara, pada tahun 2021 ada 78 perkara dan di tahun 2022 hanya ada 19 perkara dispensasi nikah. Sebagai Satuan Tugas (Satger) baru di Pagaralam yang usianya baru 4 tahun, di tahun 2022 ini mendapatkan anggaran pembangunan Gedung dari Mahkamah Agung. 

“Alhamdulillah, tentunya ini semua berkat perjuangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs HRM Zaini SH MHI, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH dan jajarannya. Kami tentu saja berharap dengan akan dibangunnya Gedung Kantor Pengadilan Agama ini, bisa menjadi suatu spirit bagi kami untuk meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat Pagaralam,” harapnya. (Cg09/CE-V/CE2)

 

Kategori :