PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO - Team Sikat II Musi 2022 Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Pelaku yang ditangkap kali ini adalah Yogi Saputra (19) alias Miki alias Bogel, warga Kampung Sawah Gunung Gendang, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Yogi Saputra dilumpuhkan dengan dua tembakan di bagian kaki lantaran nyaris menikam petugas.
Diciduknya Yogi Saputra lantaran telah merampas paksa handphone Bunga (8), bukan nama sebenarnya.
Tak hanya dirampas HP, siswi SD yang tinggal di Jambat Beringin RT 08, RW 03, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, juga ditampar pelaku dalam melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Satres Narkoba ‘Gerebek’ Kampung Tangguh Narkoba
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH didampingi Kasi Humas Wempy Kayadu, SH mengatakan, kasus curas yang dialami Bunga terjadi pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 18.10 WIB.
Tempat kejadian perkara peristiwa ini saat korban Bunga berada di kantor rumah adat Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Ketika itu, bocah perempuan itu tengah asyik bermain handphone jenis realme C31 New.
Melihat korban tengah asyik memainkan telepon genggam, timbul niat pemuda penggangguran itu merampas handphone korban.
BACA JUGA:Berharap Zero Narkoba di Lingkungan Masyarakat, Polda Sumsel Asistensi Kampung Tangguh Narkoba
Tersangka Yogi Saputra pun melancarkan aksi dengan modus menampar pipi korban, kemudian merampas paksa HP milik bocah ingusan itu, hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp2,7 juta.
Tak pelak, atas peristiwa tak mengenakkan itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Ops Sikat II Musi 2022 Polres Pagaralam mendapat informasi identitas pelaku.
Setelah data dianggap A1, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Yogi Saputra yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan milik korban.