Pengacara Yosep Beri Sindiran Usai Jadi Tersangka Penyuapan di Mahkamah Agung: Setiap Aspek Harus Keluar Uang

Jumat 23-09-2022,12:30 WIB
Reporter : Disway.id
Editor : dwi

Sebagai Pemberi:

Yosep Parera, Pengacara

Eko Suparno, Pengacara

Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Kembali Sabet WTP 8 kali Berturut-turut

Keempat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Seperti diketahui keenam tersangka yang disebutkan tadi sudah dilakukan penahanan, di antaranya Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno."Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," jelas Firli.

 

Kategori :