UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

Kamis 22-09-2022,13:00 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : dwi

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS -  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) udah disahkan DPR RI.Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 20 September 2022. Sebelum ketok palu, Wakli Ketua DPR Lodewijk F Paulus terlebih dahulu menayakan persetujuan kepada setiap fraksi.Indonesia secara resmi memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hal ini ditandai dengan resemi disahkannya rancangan UU PDP

melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa, 20 September 2022.Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak satu pun ada suara penolakan.“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya yang disiarkan melalui YouTube DPR.Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan menjadi Undang-Undang. “Terima kasih,” kata Lodewijk.Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan

BACA JUGA:Maksimalkan Pengoperasian Motor Sampah

menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.Dalam draft final UU PDP BaB III pasal 3, disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadiData lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan

BACA JUGA:Musim Hujan Rentan Bencana Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).Berikut ini

sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling

BACA JUGA:Terima PSAI, Presiden Senang atas Prestasi Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia

lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-UndangSebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok.Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala

bentuk penyalahgunaan data pribadi.“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala

BACA JUGA:Tingkatkan Semangat Hidup Sehat

bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucapnya.Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” ucapnya.BACA JUGA:11 Anggota DPRD PALI Dapil 1 Komitmen Perjuangan Aspirasi

Masyarakat“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” sambung Puan. (*)

Kategori :