Brigadir FF Kena Sanksi Demosi Dua Tahun di Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu 14-09-2022,10:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Polri secara resmi memberikan sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF).

Sanksi demosi itu dijatuhkan ke Brigadir FF dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 13 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB.

Brigadir FF dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.

BACA JUGA:Nyali Bripka Ricky Sempat 'Ciut' Karena Satu Janji Sambo? Impian Manisnya Terhalang

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji, dikutip dari video kanal YouTube Polri TV Radio pada Rabu, 14 September 2022.

Selain sanksi demosi, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan.

Permintaan maafnya itu wajib disampaikan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

BACA JUGA:Di Lokasi Ini Ferdy Sambo Bersama Loyalisnya Rancang Skenario Pengaburan Fakta Pembunuhan Brigadri J

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Rachmat.

"B, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: JPU Tanpa Diminta dan Disuruh Harus Profesional

BACA JUGA:Bharada S Sopir Ferdy Sambo yang Mengintimidasi Kerja Wartawan di Duren Tiga Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

Sementara itu, Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan segera jalani sidang etik Polri.

Menurut keterangan, sidang etik Hendra Kurniawan akan digelar ekan depan.

Kategori :