BACA JUGA:Petakan Data Tenaga Non ASN, Pemberkasan Ditarget 9 September 2022
Di bagian lainnya, Komjen Agus Andrianto juga mengisyaratkan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.
Ia menyayangkan, dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian.
Sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.
“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Andrianto, Senin 5 September 2022.(Disway.Id/Min4)