Ini Profil Kompol Chuck Putranto, Sosok Selanjutnya yang Terjerat 'Kedigdayaan' Ferdy Sambo

Sabtu 03-09-2022,09:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

Pada saat bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah tergabung di dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Chuck saat bekerja di satgas tersebut pernah mengungkap berbagai kasus, seperti perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Tidak berhenti sampai disitu, Kompol Chuck ternyata juga pernah ikut ke dalam Praktik Kerja Profesi. Pada saat itu praktik tersebut dilangsungkan oleh Polresta Malang Kota.

PERAN KOMPOL CHUCK DI KASUS KEMATIAN BRIGADIR J

Kesalahan Kompol Chuck diduga merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. “Ya intinya itu,” timpal Dedi.

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Pemecatan ini baru saja disampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kompol Chuck Putranto menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Sudah diputus dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial,” jelasnya.

BACA JUGA:Terbongkar! Peran Besar Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Dimulai dari Magelang

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

Nah, selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua. “Kompol Chuck juga akan mengajukan banding,” kata dia.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

BACA JUGA:Misteri Duren Tiga: Ada yang Ketahuan 'Main Gendong-gendongan'

Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Kategori :