BACA JUGA:Dua Pendekatan Cegah Stunting
Kebijakan tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
BACA JUGA:Laksanaan Rehabilitasi ABH, Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Bersinergi Dengan PN Pagaralam
Harga BBM yang mengalami penurunan diantaranya adalah BBM Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Rata-rata penurunan harga berkisar diantara Rp 2.000 per liter pada masing-masing jenis BBM non subsidi tersebut.
Dikutip dari laman www.pertamina.com, penurunan harga tersebut berbeda disetiap wilayah.