JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang penahanan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari.
Penahanan 4 tersangka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materiil.
Eliezer, Rizal, dan Ma'ruf saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Sambo ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Candrawathi Ketika Ditanya Ikut Membantu Habisi Nyawa Brigadir J
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan perpanjangan penahanan tersebut sesuai undang-undang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022.
Menyusul Brigadir Ricky Rizal dan Brigadir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus.
BACA JUGA:Maksud Pakaian Putri Candrawathi Serba Putih dan Adegan Tiduran di Ranjang
Penahanan mereka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materiil.
Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara tahap pertama (P-1) kepada penyidik pada Kamis, 1 September 2022.
BACA JUGA:Hari Ini Putri Candrawathi Dikonfrontir Penyidik dengan Tersangka Lain Terkait Pelecehan di Magelang
Sementara itu penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi hari ini dengan para saksi Rabu 31 Agustus 202 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Kuat Ma'Ruf, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Punya Banyak Peran
Mereka yang Konfrontasi ada lima orang yakni PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E) usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Konfrontasi terhadap Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.