Kompolnas: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Optimis Ditolak

Senin 29-08-2022,16:00 WIB
Reporter : disway jogja
Editor : Gita

JAKARTA,PAGARALAMPOS.CO - Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin Divisi Hukum akan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Meski FS banding, kami optimistis nantinya akan ditolak,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Catatan Makcomblang

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

BACA JUGA:TP-PKK, Dinkes dan DPPKB3A Pagaralam Nilai Lomba Posyandu Kelurahan

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.

BACA JUGA:Seru! Wisata Uji Adrenalin Paralayang Bukit Jukuh Kayu Kambing Cocok Untuk Pemula

Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," ujar Dedi.  

BACA JUGA:Samsul Bahri Pimpin Rapat Evaluasi SAKIP dan RB

Ia pun menjelaskan, untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Kategori :