BANDUNG, PAGARALAMPOS.CO - Orderan aneh didapat pengendara ojek online di Kabupaten Bandung.
Order itu rupanya datang dari seorang wanita. Isinya, minta menguburkan mayat bayi yang masih berusia 4 bulan.
Peristiwa itu terjadi Kamis (18/5) lalu di Ciwidey, Kabupaten Bandung dan beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi.
“Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur,” tulis keterangan dalam video yang diunggah sebagaimana dilihat pada Selasa 23 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kapolri Dinilai Lemah Tangani Kasus Ferdy Sambo, JAKI: Kurang Paham Jalan Reformasi Kapolri
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dirinya menuturkan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojek online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya.
“Awalnya kami dapat informasi dari ojek online, jadi ada ojek online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.
BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah
Pengendara ojek online yang diketahui bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan dari pemesan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.
Lalu, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.
"Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah di perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan,” jelasnya.
BACA JUGA:Gempa 6,5 SR Kaur Bengkulu, Goyang Pagaralam IV MMI
Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
“Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun,” pungkasnya.