Isu Ferdy Sambo Tak Sanggup Dinetralisir, Polri Target Operasi?

Rabu 24-08-2022,09:30 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Isu Irjen Ferdy Sambo sulit turun. Sampai-sampai peristiwa baru seperti kasus ACT, Duta Palma, Operasi Tangkap Tangan (OTT) rektor Universitas Lampung hingga tarif BBM naik tak mampu menetralisir.

Drama Duren Tiga terus bergerak hingga hari ke-45 pacsa peristiwa itu bikin geger se-Indonesia. Media lokal sampai mainstreem hingga luar negeri tak bisa mengalihkan arus pembaca utama pada sesitifitas kasus yang mengoyangkan korps Bhayangkara.

Lalu apa sebenarnya target dan tujuan dari isu yang nyaris sempurna bergulir ini? salah satu politikus asal PKB yang meminta namanya tidak disebutkan menilai, drama Ferdy Sambo sejalan dengan tujuan merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Mau tidak mau wacana harus terus digulirkan. Endingnya apa itu tolak ukurnya. Memang akan sulit karena sebenarnya Istana sayang dengan Kapolri, bahkan Menko Polhukam juga sudah mengingatkan. Ya kita lihat saja RDP (Rapat Dengar Pendapat) hari ini di Komisi III," jelas pria berkacamata itu yang berkali-kali namanya jangan disebutkan Rabu, 24 Agustus 2022.

Polri kembali ke barak, atau memutus sebagian sendi fungsi Polri yang begitu kuat adalah tujuan utama. "Semangatnya positif, agar trek atau jalan kerja Polri benar. Tapi harus direformasi juga, karena kekuasaanya begitu absolute," jelasnya.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

Kekuasaan yang absolute itu, berkaitan dengan kewenangan, penindakan sampai hal-hal pengamanan. Tiga kunci ini paling urgen. 

"Bahkan nyaris mampu mengakomodasi tujuan dan kepentingan politik tertentu. Anda cermati saja, dari kementerian, lembaga, komisaris BUMN sampai sektor lain dikuasai mereka (Polri)," jelasnya.

Kondisi telah menimbulkan kecemburuan lembaga lain, tak terkecuali TNI.

"Karena ranah pengamanan, arus politik yang ada, nyaris dikuasai satu pihak. Parahnya lagi, benturan di internal Polri makin keras. Kalau kata Pak Mahfud MD ada sub Mabes, dan jenjang karir yang menimbulan stabilitas tongkat komando jadi goyang," imbuh pria tersebut. 

BACA JUGA:Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, Diduga Ada Kaitannya dengan Rumah di Magelang

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut. “Besok mas, kemungkinan Kamis ya dibahas,” ujarnya.

Upaya revisi ini belum dapat dipastikan apakah memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 atau 2023.

“Memang ada masukan wacana revisi ke Prolegnas Prioritas 2023. Makanya tergantung besok (Kamis 25 Agustus 2022). Sebenarnya sudah lama muncul wacana ini. Tinggal kita lihat saja keputusan nanti,” imbuh Awiek-sapaan akrab Achmad Baidowi, Selasa 23 Agustus 2022.

Untuk diketahui UU Polri kini berusia 20 tahun. Revisi ini juga mempertimbangkan keberadaan Kepolisian Nasional (Kompolnas). Apakah tetap bertahan atau dibubarkan.

Kategori :