“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
BACA JUGA:16 Cm Hampiri Ajal
Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J
“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah.
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.
“Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” tandasnya.(Disway.Id/Min4)