Bharada E, sebut Ronny Tapessy, hanya menerima dan tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.
Disebutkannya, Putri Candrawathi ada bersama Ferdy Sambo dan Bripka RR.
BACA JUGA:16 Cm Hampiri Ajal
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ungkap Ronny.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta dalam sebuah wawancara yang tayang di Youtube TV One mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Presiden Dorong Kerja Sama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi
"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar.
Penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.(Disway.Id/Min4)