PAGARALAMPOS.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan ketat kepada tersangka Bharada E.
Diketahui, Bharada E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan Brigadir J.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, berkas perkara Bharada E nantinya akan dipisah dengan pelaku lain.
Dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tuturnya, Minggu 21 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.
BACA JUGA:Sosok Kuat di Balik Ferdy Sambo Dijuluki 'Kakak Asuh', Konon Jauh Lebih Berkuasa
Namun ternyata nasib perlindungan keluarga Bharada E berbeda.
LPSK menyebut belum menerima pengajuan perihal perlindungan keluarga Bharada E hingga saat ini.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E)," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.
Hasto mengatakan pihaknya juga sudah mencoba menghubungi keluarga Bharada E.
Selain itu, LPSK sudah bertanya kepada Bharada E terkait perlindungan tersebut.
"Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan," ujarnya.
BACA JUGA:16 Cm Hampiri Ajal
Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J