PAGARALAMPOS.CO - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini sudah memenuhi haknya dengan mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya sudah mengajukan psikolog untuk kliennya untuk memenuhi hak dalam pendampingan sang klien.
"Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami,” kata Ronny di Bareskrim pada Senin, 15 Agustus 2022.
Ronny tidak menjelaskan secara rinci tentang alasan sebenarnya dari tujuan kehadiran psikolog, tetapi hal itu ada kaitannya dengan materi penyidikan.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Novel Bamukmin Minta Irjen Fadil Imran Juga Harus Dinonaktifkan!
Ia hanya mengatakan bahwa Bharada E dari awal sudah tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penembakan itu dilakukan setelah Bharada E menjalankan perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Tampak Beberkan Tuntutannya
"Sudah jelas bahwa dia (BHarada E) bukan bagian dalam perencanaan," pungkas Ronny.
"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan,” sambungnya.
Sementara itu, Bharada E sampai dengan hari ini dalam kondisi yang baik dan sehat.
BACA JUGA:Ronaldo Selipkan Sepaket Sabu Disaku Celana
Ronny mengungkapkan bahwa dengan tak adanya niat mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya dari Bharada E ke depannya dapat membebaskannya dari jerat kasus ini.
"Kami berharap bahwa ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," paparnya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan (Justice Collaborator) untuk Bharada E dalam kelanjutan dari kasus tewasnya Brigadir J.