PAGARALAMPOS.CO – Dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J dan telah ditetapkanya Ferdy Sambo sebagai tersangka, kembali sebuah kasus baru di sampaikan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak)
Dengan demikian, tuntutan hukum Ferdy Sambo bertambah lagi yaitu tuntutan penyuapan.
Pelaporan kasus penyuapan ini diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap dua staf LPSK yang dilaporkan oleh Tampak ke lembaga KPK.
Roberth Keytimu selaku ketua Tompak menjelaskan bahwa diduga Ferdy Sambo mencoba melakukan tidakan suap terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Ronaldo Selipkan Sepaket Sabu Disaku Celana
“Peristiwa tersebut terjadi saat itu kedua staf LPSK selesai melakukan pemeriksaan dan seseorang datang menyodorkan dua amplop. Kedua staf tersebut gemetar dan meminta agar amplop tersebut dikembalikan,” jelas Roberth.
Roberth mengatakan bahwa orang yang menyerahkan uang tersebut mengatakan bahwa itu dari bapak, dalam hal ini bapak tersebut diduga adalah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2022
Sedangkan Saor Siagian selaku kordinator Tampak menambahkan bahwa Ferdy Sambo juga harus diperikasa atas upaya penyuapan beberapa pihak.
“Ada Rp 2 miliar janji Ferdy Sambo untuk Bharada E Rp 1 miliar serta RR dan KM masing-masing Rp 500 juta. Selain itu saat para awak media tidak bisa mengakses ke rumah Ferdy Sambo ternyata mereka juga bayar security disana,” terang Saor.
BACA JUGA:Tumbuhkan Semangat Mendidik, Latih Kecintaan Kepada Bangsa dan Negara
“Kemudian staf Kapolri serta yang mendraf yang sekarang juga telah mengundurkan diri apakah dia juga disodorkan seperti LPSK, dimana LPSK menolak namun apakah staf Kapolri menerima suap dari Ferdy Sambo,” tambah Saor.
Saor Siagian selaku kordinator Tampak menjelaskan bahwa setelah melakuan pemeriksaan terhadap Purti Candrawathi, kedua staf LPSK disodorkan dua amplop yang di dalamnya terdapat uang.
Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.