Bejat, Boy Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental

Jumat 12-08-2022,20:21 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

PAGARALAM POS, Muara Enim  - Nasib tragis dialami oleh seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental, sebut saja Bunga (27). Bagaimana tidak, sang gadis mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Boy (30), yang masih bertetanggaan dengan korban.

BACA JUGA:Dua Hacker Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, warga Dusun I Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ini, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Rabu (10/8) pukul 17.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Pasal Handphone, Dua Pemuda Saling Tikam

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto SH mengatakan, kejadian pemerkosaan terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental terjadi Sabtu (6/8) pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Dua Pelajar SMA Masuk Kolong Truk, Satu Tewas

Kejadian bermula ketika pelaku melintas depan rumah korban dan melihat korban duduk sendirian. Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan cara langsung menaiki rumah korban yang berkontruksi panggung. Setelah sampai didalam rumah korban, kata dia, pelaku memanggil korban dengan cara melambaikan tangan mengajak korban kedalam rumah.

Setelah korban masuk, pelaku langsung memeluk dan mencium serta mulut korban ditutup menggunakan tangan kanannya. Karena nafsu pelaku sudah diubun-ubun, pelaku menarik korban ke dalam kamar dan menidurkan korban diatas kasur serta langsung menurunkan celana panjang dan celana dalam korban. Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi hanya dua menit. Merasa belum puas, pelaku menggerayangi tubuh korban dan mencabuli korban.

“Perbuatan pelaku tersebut dilawan korban dengan cara menerjang pelaku menggunakan kaki, sehingga pelaku terjatuh berlari keluar melalui pintu belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan,” ujar Syamsuharto, Kamis (11/8).

Setelah pihaknya merima laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Team Suro untuk melakukan penangkapan pelaku. Setelah mendapat informasi pelaku yang bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku sedang duduk di teras depan rumah pamannya langsung dilakukan penyergapan. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental,” ujarnya. (Rls)

Kategori :