PAGARALAMPOS.CO - Tersangka Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya yang telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ya, pernyataan jujur itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukum, Arman Hanis setelah sang Jenderal diperiksa.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak," tulis Ferdy Sambo yang disampaikan Arman kepada wartawan di Duren Tiga, Kamis 11 Agustus 2022.
BACA JUGA:Alasan Kapolri Bubarkan Satgasus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
"Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," sambungnya.
Arman memastikan, Ferdy Sambo juga berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya hingga proses pengadilan.
BACA JUGA:Pangkatnya Dilewati Ferdy Sambo Si Mantan Anak Buah, Khrisna Murti Ajak Netizen Selalu Bersyukur
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu digelar di Mako Brimob, Depok, pada Kamis (11/8).
Mabes Polri juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan.
Menurut Polri, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J.
Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.