Alasan Kapolri Bubarkan Satgasus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo

Jumat 12-08-2022,09:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri," kata Dedi, Kamis 11 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. 

BACA JUGA:Peran Fahmi Alamsyah Membantu Ferdy Sambo Terbongkar, Penasihat Hukum Kapolri: Kurang Ajar

"Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian," terangnya.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Irjen Ferdy Sambo Selama Jadi Jenderal Bintang Dua, Tunjangannya Cukup 'Wow'

"Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri," jelasnya. 

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

BACA JUGA:Dua Koper Hitam 'Hadiah' dari Ibu Putri

"Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis," sebutnya. 

"Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus," sambungnya.

BACA JUGA:Habib Bahar Sebut Ferdy Sambo Kena Karma KM 50, Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Berantakan

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. 

Kategori :