PAGARALAM.CO - Irjen Ferdy Sambo suda resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memberi perintah ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak disangka-sangka bahwa Ferdy Sambo kariernya harus berakhir dengan menjadi seorang yang merancang pembunuhan Brigadir J.
Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri harus ditanggalkannya usai Kapolri memberikan perintah untuk memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Kadiv Propam Polri dari Irjen Ferdy Sambo lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Komisi Suruhan Polisi
Selama ini Ferdy Sambo sudah mendapat berbagai macam fasilitas negara untuk dapat menunjang pekerjaannya.
Salah satu tunjangan yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo yakni adnaya rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan Ferdy Sambo punyab ajudan polisi dengan beberapa pangkat berbeda. Istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat fasilitas yang sama.
Selain mendapatkan fasilitas mewah, sebenarnya berapa sih gaji per bulan yang didapat Irjen Ferdy Sambo?
BACA JUGA:LPSK Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Sudah Lebih Baik dari Sebelumnya
Diketahui bahwa irjen atau bintang dua di Indonesia sendiri mendapat besaran gaji paling kecil Rp 2,2 juta dan paling tingi sekitar Rp 5,5 juta
Kemudian untuk tunjangan, Irjen Ferdy Sambo termasuk ke dalam jenderal bintang dua dengan jabatan sebelumnya yakni Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Pakai Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Polri: Biar Seolah-olah Ada...
Dengan demikian dia termasuk ke dalam kelas jabatan 17, dan berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin) sekitar Rp 29 juta per bulan.