Petugas Brimob Angkut Satu Boks Kontainer Barang dari Dalam Rumah Ferdy Sambo, Apa Isinya?

Rabu 10-08-2022,11:30 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Gita

"Silakan tanya ke penyidik ya, barangnya dibawa ke penyidik," paparnya.

BACA JUGA:2023, Pagaralam Tuan Rumah Raker APEKSI Regional 2

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi penjelasan terkait peran dari keempat tersangka pembunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarta alias Brigadir J.

Keempat tersangka yang dimaksud yakni ada Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

BACA JUGA:Pemkot Bagikan 10 Juta Bendera

Diketahui Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas miliknya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Kini Komjen Agus mengungkap peran dari keseluruhan tersangka kasus ini, mulai dari pesuruh hingga ekskutor penembak Brigadir J.

BACA JUGA:Pelatihan Manajemen Usaha untuk Penguatan SDM

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 9 Juli 2022.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur Agus menambahkan.

Kemudian apa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini? Tenryata FS membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kinerja Inspektorat

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.

Kategori :