PAGARALAMPOS.COM - Ahli hukum tata negara, Refly Harun sempat memberikan prediksinya terkait dengan penetapan tersangka dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada bulan Juli 2022 lalu, Refly menganggap bahwa penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akan berlangsung secara bertahap, atau dari anggota polisi berpangkat rendah.
Ternyata benar saja, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu, 3 Agustus 2022.
"Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah) dulu," kata Refly Harun, dikutip dari salah satu video yang ia unggah di kanal YouTube-nya pada bulan Juli lalu.
Lebih lanjut, Refly Harun meyakini bahwa ada peluang sosok yang lebih tinggi dalam kasus ini bakal terkuak setelah adanya pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah.
Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pangkat tinggi bisa saja dilakukan apabila penyidik timsus sudah punya sejumlah bukti yang sangat kuat.
BACA JUGA:Gerbong Polri Bergerak: Ada yang Gelisah Menanti Penetapan Tersangka Baru
"Nah, kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," tutur Refly Harun.
Pria yang juga pengamat politik itu sangat berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus kematian Brigadir J dengan jelas.
Terlebih kasus ini juga sangat menyangkut profesionalisme kepolisian dalam menangani kasusnya.
"Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Datang Gagah Pulang Dicopot, Otak Pelaku Pembunuh Brigadir J Diburu
Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmeutuskan untuk memutasi sebanyak 15 personel buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.