PAGARALAMPOS.COM - Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
"Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin: Bagaimana Ancaman dari Squad Lama?
"Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.
Namun, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.