“Sebenarnya ini bisa diterapkan usai peristiwa itu terjadi, sebab Polri telah menyatakan hal tersebut,” jelas Kamaruddin.
Ditambahkannya, dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain.
BACA JUGA:Gak Percaya! Keluarga Brigadir J Desak LPSK Gandeng TNI, Hasto Atmojo: Izinnya ke Panglima Karena...
Siapa kemungkinan tersangkanya? Kamaruddin melihat ada beberapa pihak yang telah melakukan pengancaman adalah skuat lama yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kalau kita lihat ada foto dengan pak Ferdy sambo sebelah kanan empat orang, dan sebelah kiri empat orang. Dalam foto juga almarhum Brigadir J,” paparnya.
Kamaruddin juga menawarkan kepada pihak keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan Putri Chandrawathi sebagai istrinya.
Niatnya ini disampaikan sebagai langkah pendekatan agar Putri Chandrawathi tidak terbebani terkait peristiwa yang terjadi pasca tragedi berdarah, Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Brigadir J Tertembak, Pakaian Pasti Bolong
“Kalau dengan saya mungkin Ibu Putri mau curhat dengan saya. Kalau dari hati ke hati kan mungkin Ibu Putri bisa menyampaikan beberapa hal,” tutur Kamaruddin Simanjuntak.(Disway.Id/Min4)