PAGARALAMPOS.COM – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Dari hasil periksaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigdir J.
Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan terus berkembang.
Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Pegang 'Kunci Rahasia' dari Kasus Tewasnya Brigadir J, Kata Komnas HAM
Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri.
Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian bahwa Bharada E saat ini sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.
Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan Kamis jam 10.
BACA JUGA:Gak Percaya! Keluarga Brigadir J Desak LPSK Gandeng TNI, Hasto Atmojo: Izinnya ke Panglima Karena...
Sedangkan dengan tuduhan yang ditujukan pada Brigadir J, Tim pengacara Brigadir J mengungkapkan bahwa pernyataan tentang tuduhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat terus berubah ubah.
Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk membuka kasus ini seterang-terangnya namun ada pihak yang mencoba menutupi.