PAGARALAMPOS.CO - Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.
Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022.
BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Dinilai Masih Aman, Ekonom : Hanya Perlu Mewaspadai Laju Inflasi
Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo.
BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Organ Dalam Brigadir J Ada yang Hilang, Harganya Miliaran
“JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08).
Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo.
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Tangguh, Produktivitas Bisnis Semakin Melesat
Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Bikin Geram Netizen! Seorang Wanita Permainkan Gerakan Solat di Dalam Video TikTok
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.
"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)