"Tidak ada kejahatan sempurna. Sekalipun itu dilakukan oleh jenderal yang sangat terlatih, di mana dia memimpin satuan yang sangat luar biasa yakni Satgas Merah Putih," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022 dini hari.
"Kami lebih dari meyakini bahwa kasus ini akan terbuka, karena pertaruhannya bukan hanya kredibilitas institusi Polri namun juga penegakan hukum secara keseluruhan," tambahnya.
BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...
Selain itu salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J lainya yaitu Martin Lukas Simanjuntak mendorong Bareskrim Polri termasuk Kompolnas memeriksa pria berinisial D.
Pria berinisial D ini yang diduga melakukan pengancaman terhadap Brigadir J.
Ini berkaitan dengan statement 'Naik ke atas akan dihabisi' yang beredar belakangan.
"Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D," ujar Martin Lukas Simanjuntak, Minggu 31 Juli 2022.
Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh.
Dalam penyelasian kasus tewasnya Brigadir J, saat ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BACA JUGA:LPSK Masih Tunggu Kehadiran Putri Candrawathi, Hasto: Kami Serahkan Kepada Beliau Kapan...
Mabes Polri diketahui telah ambil alih kasus yang telah ditangani selama 23 hari sejak kejadian oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengutarakan pendapat bahwa penarikan kasus tersebut sebagai 'kode' bahwa Polri akan segera menetapkan tersangka.
Sejak peristiwa 8 Juli 2022 diumumkan ke muka publik oleh Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 lalu, hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Timsus Lakukan Pendalaman Uji Balistik Labfor di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kabareskrim Tiba di TKP
Padahal saat itu polisi mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan seorang polisi berpangkat Bharada, yang kemudian dikenal dengan Bharada E.