Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...

Selasa 02-08-2022,09:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

"Rentangnya... saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu, mungkin antara 4 sampai 8 minggu, lah, ya, sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik peminta dari ini," terangnya.

Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Jangan 'Dibalik-balik'

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan aturan mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, autopsi Brigadir J sangat diperbolehkan diungkap ke publik.

Mahfud MD juga menegaskan tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD, Jumat 29 Juli 2022.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.

Mahfud MD juga dukung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka hasil autopsi ke publik. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Disarankan Periksa Ponsel Putri Chandrawathi dan Sambo, Praktisi: Biar Adil

Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi akan disampaikan ke publik.

"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presenstasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang," ungkap Sigit di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.

Kategori :