PAGARALAMPOS.CO - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan hal janggal terhadap jenazah Brigadir J setelah autopsi ulang.
Sebagaimana dikabarkan, Jasad Brigadir J telah diautopsi ulang oleh dokter forensik dan kepolisian untuk mengungkapkan kasus baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Pol.
BACA JUGA:Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022
Ferdy Sambo.Setelah jenazah di Autopsi ulang, Kamaruddin mengungkapkan jika ada organ Brigadir J yang hilang.
Kamaruddin menjelaskan jika organ Brigadir J yang hilang tersebut merupakan pangkreas.
"Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamarrudin pada Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Disarankan Periksa Ponsel Putri Chandrawathi dan Sambo, Praktisi: Biar Adil
Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.
"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," ungkapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin menyampaikan jika otak Brigadir J hilang ketika kepalanya dibukan ketiak autopsi jenazah.
BACA JUGA:Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J ‘Berkeliaran’di Brimob, Kuasa Hukum: Kapan Jadi Tersangka?
"Apa yang menjadi laporan dari duta atau wakil keluarga kita menjadi akte autentik dan sudah di akta notariskan," ucap Kamaruddin Simanjuntan ditulis pada Sabtu (30/7/2022).
Tanpa bermaksud mendahului keterangan dari dokter forensik.
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Fakta Kejadian di Magelang Sebelum Brigadir J Tewas
Pihaknya melaporkan hasil autopsi ini berdasarkan pandangan secara kasat mata melalui perwakilan keluarga yang merupakan tenaga medis.