PAGARALAMPOS.CO - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 masih menyisakan banyak pertanyaan bagi keluarga dan publik.
Sejumlah pertanyaan pun bermunculan dari kuasa hukum saat mengetahui proses autopsi ulang Brigadir J.
Terlebih, ketika diberitahu bahwa ada organ di jenazah Brigadir J yang tak wajar.
Bagaimana tidak, otak Brigadir J saat dibedah ternyata sudah dipindahkan ke bagian perut.
BACA JUGA:Pensiunan Jenderal Ini Kupas 30 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J: Kuncinya Adalah Kejujuran!
Hal tersebut lantas memicu dugaan miring soal terjadinya malpraktek pada proses autopsi pertama Brigadir J.
Sebelumnya, tim dokter forensik independen RS Sungai Bahar, Jambi sempat mengurai fakta terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga.
Ditemui Kamarudin Simanjuntak, dokter forensik bernama Herlina mengurai beberapa temuan terkait kondisi jenazah Brigadir J saat diautopsi ulang.
BACA JUGA:Komnas HAM Periksa ART dan Ajudan Ferdy Sambo
Saat memeriksa bagian dalam kepala Brigadir J, dokter tak menemukan otak almarhum.
"Yang dilaporkan kepada ahli kita pertama, ketika kepalanya (Brigadir J) dibuka, otaknya sudah tidak ditemukan," kata Kamarudin Simannjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan, Sabtu 30 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan kecurigaannya terkait posisi otak jenazah Brigadir J yang dipindahkan ke perut.
BACA JUGA:Bersama Badut, Bunda PAUD kunjungi TK Aisyiyah
"Mengenai otak pindah ke perut, memang ini kesalahan autopsi di awal. Baik prosesnya maupun penyampaian informasi," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir dari Youtube TV OneNews, Senin 1 Agustus 2022.
"Di awal, karena adanya ketidaktransparanan di mana adiknya tidak boleh melihat, pasca penyerahan mayat juga tidak dijelaskan bahwa ada organ tertentu yang sudah tidak di tempatnya," imbuhnya.