BACA JUGA:Pemeliharaan Berkala, Jalan Dibuat Mulus
Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. (*)