Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK

Senin 01-08-2022,16:00 WIB
Reporter : linggaupos.co.id
Editor : Gita

BACA JUGA:Pemeliharaan Berkala, Jalan Dibuat Mulus

Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. (*)

Kategori :