PAGARALAMPOS.CO - Bareskrim Polri telah menyita 56 unit kendaraan operasional terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT Pak Subhan," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).
BACA JUGA:Pemakaman Brigadir J Dengan Upacara Kedinasan, Pengacara: Sebuah Keberhasilan dan Menghapus Aib
Ramadhan menyebut barang bukti tersebut disimpan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora," jelas Jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Li Keqiang
Ahyudin bersama Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dua tersangka lainnya, yaitu Hariyana Hermain, yang merupakan pembina ACT sekaligus pengurus keuangan.
Kemudian ada tersangka Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
BACA JUGA:Tekan Penurunan Prevalensi Stunting
Seperti dilansir Babel Pos sebelumnya, kasus penyelewengan dana bantuan sosial/CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkalpinang 2018, oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut.
Perkembangan terbaru, tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi syariah 212. Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi yayasan filantropi tersebut. (jpnn)