Reaksi Bareskrim Usai Irjen Fadil Imran Dituding 'Terima Suap' dari Ferdy Sambo di Data Wikipedia, Ternyata...

Rabu 27-07-2022,16:30 WIB
Editor : Gita

PAGARALAMPOS.CO- Ramai diperbincangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Fadil Imran dituding terima suap dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Wikipedia.

Keterangan biodata Irjen Pol. M. Fadil Imran dalam wikipedia tersebut diduga telah disunting oleh orang tak bertanggung jawabTerkait dugaan penyuntingan Wikipedia tersebut, Bareskrim Polri langsung bereaksi.

BACA JUGA:Polisi 'Sukses' Buat Bingung Masyarakat Soal Kasus Brigadir J, Eks Kadiv Humas Polri: Kita Juga Bingung Kok

Awalnya kabar tersebut mencuat usai adanya laporan dari Sahabat Polisi Indonesia.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.Dalam keterenga tersebut terpampang jelas tudingan yang mengarah Kapolda Metro Jaya.

BACA JUGA:Penggiringan Motif Pembunuhan Brigadir J Sengaja Dimainkan, Praktisi: Polisi Sukses Bikin Publik Bingung

"Saat ini Fadil diduga telah menerima suap dari [[Ferdy Sambo]] agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022," demikian tulisan di profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia.

Menurut Organisasi Masyarakat (Ormas) Sobat Polri Indonesia (SPI), ini merupakan dugaan berita bohong alias hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya

Pihak SPI pun langsung membuat laporan terkait adanya berita tersebut di Wikipedia, Selasa 26 Juli 2022.

"Ini sangat-sangat nggak baik, enggak bagus ini, informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas. Makanya saya hari ini saya melaporkan penggunaan anonimnya," ujar Fonda kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Ungkap Misteri, Hari Ini Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J akan Digarap, Vera Simanjuntak dan Rosti Ikut Datang?

Dalam laporan itu, Fonda juga menyebut bahwa pihaknya menerapkan pasal terkait penyebaran berita bohong terhadap pemilik akun anonim yang menyunting Wikipedia tersebut.

"Saya laporkan hari ini dengan dugaan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan kegaduhan," jelas Fonda.

BACA JUGA:1.349 Masyarakat Belum Miliki KTP-el

Kategori :