Bharada E Ungkap Semua Pengakuan Soal Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Dia Ada Dalam Struktur Peristiwa..

Rabu 27-07-2022,12:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan Ini Soal Brigadir J, Bharada E dan Ajudan Ferdy Sambo Lainnya Diperiksa

Anam menyebut bahwa Bharada E memang juga masuk ke dalam struktur peristiwa di rumah Kadiv Propam nonaktif tersebut.

"Apakah dia ada dalam struktur peristiwa, dia ada dalam struktur peristiwa," paparnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Periksa Bharada E dan Seluruh Ajudan Ferdi Sambo Pagi Ini, Bakal Ada Temuan Baru?

Sebelumnya, jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan proses otopsi ulang hari ini, Rabu 27 Juli 2022.

Sebelum adanya hasil otopsi ulang, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) meminta masyarakat tidak membuat opini publik sendiri.

BACA JUGA:Bharada E dan 11 Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Glock 17 Diusut, Choirul Anam: Kami Sibuk di Komnas HAM

Penyebab kematian Brigadir J masih belum dapat dipastikan 100 persen kebenarannya, jadi publik diminta berhati-hati saat berasumsi.

"Jadi menunggu fakta saja, nanti toh juga akan dibuka semua hasilnya gitu," ucap Koordinator Bidang Etika dan Profesi Dewan Etika PDFI, dr Yulia Budiningsih, Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Brigadir J Diyakini Bukan Sopir Putri Chandrawathi, Vera Simanjuntak Ungkap Mendiang Sempat Curhat Masalah...

Selain itu, Yulia merasa opini publik yang justru mendiskreditkan profesi dokter forensik untuk tidak lagi digembar-gemborkan.

Meski banyak yang menganggap dokter forensik dalam kasus ini tidak profesional, tetapi Yulia meyakini bahwa hal tersebut tidaklah benar.

BACA JUGA:Mengejutkan, Komnas HAM Akui Luka Tubuh Brigadir J Jadi Bukti Awal Pengungkapan Kasus

"Sekarang yang bertaburan beritanya tentang asumsi, pemeriksaannya seolah-olah tidak sesuai, tidak profesional, itu yang saya sayangkan," ujarnya.

"Jadi maksudnya, saya mengimbau kepada masyarakat bersabar," tutur Yulia menambahkan.(Disway.Id/Min4)

Kategori :