PAGARALAMPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil seluruh ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E pada Selasa, 26 Juli 2022, pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Dalam rangka melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Adc Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 26 Juli 2022," tulis undangan tersebut.
Penyelidikan yang digawangi oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB nanti.
"Permintaan keterangan diagendakan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai," lanjut pada tulisan undangan tersebut.
Sebelumnya, Choirul Anam sempat menginformasikan bahwa undangan tersebut akan secara resmi diinfokan ke pihak media setelah Maghrib pad Senin, 25 Juli 2022 tapi Nyatanya undangan resmi tersebut baru dikirimkan pihak Humas Komnas HAM sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan terhadap tim Forensik Polri Pada Senin, 25 Juli 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Choirul Anam belum bisa memberikan kesimpulan kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa terburu-buru untuk menyimpulkan dan menyampaikannya kepada awak media karena penyelidikan tersebut masih berjalan hingga saat ini.
"Secara proses yang harus imparsial, yang harus komprehensif, kami tidak dibolehkan menyimpulkan sekarang," kata Anam saat konferensi pers Senin, 25 Juli 2022.
BACA JUGA:Mengejutkan, Komnas HAM Akui Luka Tubuh Brigadir J Jadi Bukti Awal Pengungkapan Kasus
Meskipun begitu, dirinya berjanji dihadapan awak media jika sudah rampung secara keseluruhan, pihaknya akan menyampaikannya secara utuh dan transparan.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Tim Digital Forensik dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk mengusut peristiwa baku tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis