Gara-gara Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Warga Belitung Bacok Tetangga

Selasa 26-07-2022,15:00 WIB
Reporter : Almi
Editor : Almi

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tersinggung dengan teguran korban," kata Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (25/7).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. 

"Saat ini kita sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung," tandasnya. (min1)

 

Kategori :