Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

Selasa 26-07-2022,10:00 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Bodok

BACA JUGA:Fakta Baru Emak-Emak Hina Iriana Jokowi: Ditangkap Sempat Kabur, Dibawa ke RSJ dan Berhenti Jadi Nakes

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019. 

Kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga saat ini.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Catat 15 Dispensasi Nikah Selama Tujuh Bulan

Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan  atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang.

Jeratan pasal ini sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.(Disway.Id/Min4)

Kategori :