PAGARALAMPOS.CO, Empat Lawang - Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) dalam jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, untuk mematuhi peraturan-peraturan yang melakat pada ASN.
Menurut Fauzan, aturan-aturan yang melekat yang dimaksut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 perubahan atas PP 53/2010 tentang disipilin pegawai.
"Jangan sampai, sanksi seperti yang diatur dalam PP itu, diterapkan pada yang bersangkutan," ujar Fauzan.
BACA JUGA:ASN Aktif Hingga ASN Pensiun Dapat Penghargaan
Menurut Sekda, sejauh ini berkat pendekatan dari hati ke hati yang dia lakukan selama ini, perubahan atas disiplin di lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang, sudah dapat dilihat.
"Saya selalu tekankan ke mereka, catat dalam hati bahwa setiap penghasillan yang kita terima dari negara, itu ada kewajiban yang mesti dijalankan," ujar Sekda Fauzan.
Diceritakannya, sejauh ini sejak dia ditugaskan selaku Sekda Empat Lawang, dia memimpin tidak seperti garis komando yang ada di TNI/Polri. Namum lebih dari hati ke hati.
BACA JUGA:Sekda: Koperasi Soko Gurunya Ekonomi
"Dengan cara seperti itu, mereka (ASN) jauh lebih merasa dan juga kita lebih mengedepankan ke arah semangat kerja," bebernya.
Kemudian sambung dia, jiwa dan semangat ASN itu juga tidak terlepas dari sikap dan prilaku. Selevel Sekda pun kata dia, jika tidak sesuai dengan sikap dan prilaku, juga tidak akan dihargai oleh lingkungannya.