Bukti Kamera CCTV Terungkap, Keluarga Brigadir J Lega: Biasanya Kan...

Kamis 21-07-2022,09:30 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM - Pihak keluarga Brigadir J merasa lega setelah Polri berhasil menemukan bukti CCTV yang merekam momen tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap dengan ditemukannya bukti CCTV itu mampu mengungkap secara jelas bagaimana tewasnya Brigadir J.

Kemudian Kamaruddin juga memperkirakan bukti rekaman CCTV itu nantinya akan diperlihatkan secara langsung ke keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Kapolri Copot Brigjen Hendra dan Kombes Budhi, Keluarga Brigadir J: Puji Tuhan, Sesuai yang Dikehendaki

"Kalau sudah ditemukan, kita sebut puji Tuhan," kata Kamaruddin, di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 21 Juli 2022.

"Tetapi biasanya kan kalau sudah ditemukan, CCTV itu akan diperlihatkan kepada kami," tuturnya menambahkan.

Polri belum memberitahu soal penemuan terbaru kepada pihak keluarga Brigadir J. Namun, Kamaruddin juga akan menyerahkan babak ini ke orang yang lebih ahli di bidangnya.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Sambo Sudah Diperiksa

Pihak keluarga Brigadir J akan menunggu bagaimana hasil akhir yang akan dijelaskan oleh pihak kepolisian.

"Belum (disampaikan). Jadi memang sempat tadi dibahas itu hanya sebatas autopsi, biarlah itu ahli dijelaskan oleh para ahli yang di bidangnya," paparnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan dua perwira tinggi Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

BACA JUGA:10 Pemimpin Media Online Anggota AMSI Terpilih Ikuti Pendampingan Pengembangan Media Digital

Hal tersebut disampaikannya saat sesi jumpa pers Rabu, 20 Juli 2022 malam melalui lisan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, pencopotan dua perwira tinggi polri tersebut bertujuan agar kasus dugaan pembunuhan terencana Brigadir Yoshua ditangani secara transpran dan objektif.

BACA JUGA:Soal Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi Pihak Keluarga, Ternyata Tak Mudah!

Kategori :