Kapolri Copot Brigjen Hendra dan Kombes Budhi, Keluarga Brigadir J: Puji Tuhan, Sesuai yang Dikehendaki

Kamis 21-07-2022,09:00 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan dua perwira tinggi Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Hal itu disampaiknya pada sesi jumpa pers Rabu, 20 Juli 2022 malam melalui lisan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, pencopotan dua perwira tinggi polri tersebut bertujuan agar kasus dugaan pembunuhan terencana Brigadir Yoshua ditangani secara transpran dan objektif.

BACA JUGA:Pagi Batu

Terlebih lagi Kapolri sendiri telah membentuk Tim Khusus (Timsus). Ia merasa perlu menjaga marwah polri berdasarkan komitmen Jenderal Sigit sejak awal.

"Menonaktifkan Karo Paminal, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Dedi dalam Konfrensi Pers, ditulis Kamis 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Wako Minta Tunda Penghapusan Honorer

"Keputusan ini dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah itu seperti komitmen Bapak Kapolri," sambungnya.

Bersamaan dengan itu, kabar pencopotan ini pun disambut baik pihak keluarga Brigadir Yoshua.

Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pencopotan dua perwira tinggi polri tersebut semata-mata untuk menjaga objektivitas kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Yoshua.

BACA JUGA:Gempa Bengkulu Guncang Pagaralam

Sehingga ia pun mendesak Polri dan kini permintaan dikabulkan. Ia pun merasa bersyukur.

"Puji tuhan, apa yang dikehendaki keluarga dan sudah kami sampaikan dengan baik kepada pimpinan Polri, sudah diakomodir, yaitu supaya perkara dugaan tindak pidana pembunuhan jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau pelanggaran berat, supaya penyidikannya berjalan dengan baik," kata Kamaruddin di Bareskrim.

BACA JUGA:Siap Majukan E-sport Pagaralam

"Maka kami mohon orang-orang yang diduga terkait dengan perkara ini, supaya dinonaktifkan dulu supaya penyidik bisa objektif, bekerja dengan mengatasnamakan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Kategori :