PAGARALAMPOS.COM — Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atau dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan segera keluar dari Rutan Bareskrim Polri atau dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar memohon doanya kepada masyarakat untuk Habib Rizieq yang dikabarkan akan bebas pada Rabu (20/7).
“Mohon doanya,” ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (19/7).
Saat kembali ditegaskan pertanyaan yang sama, Azis masih tetap menjawab meminta doanya masyarakat.
“Insha Allah mohon doanya,” pungkas Azis.
Habib Rizieq telah resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada 12 Desember 2020.
Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.
BACA JUGA:Bechi Tidur
Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).
MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.
Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. (Sumeks.Co/Min4)